JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN, -Hebohnya Pemberitaan berapa waktu lalu, tentang Penarikan uang Kios depan Kantor Lurah Pasar Rantau Panjang. Akhirnya lurah Mawarna Dipanggil Camat Tabir Samsul Zaini untuk mengklarifikasi.
Namun setelah diminta keterangan, Lurah Mawarna beralasan penarikan kios yang kantor lurah itu secara angsuran Tampa memiliki Kontrak yang jelas.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini saat dikonfirmasi diruangan, membenarkan pemanggilan lurah untuk Kralifikasi. "Namun jawaban lurah disaksikan RT pasar, kios depan kantor lurah itu disecara angsuran pembayaran, tidak masuk kas resmi pemerintah daerah ,"ungkap Camat atas keterangan dari lurah.
Camat juga telah memerintahkan lurah untuk tidak lagi melakukan Penarikan sesuai arahan Bupati Merangin. "Dari hasil Kralifikasi itu kami tidak menemukan jawaban itu yang jelas tapi kami dapat melihat bukti tertulis dari pedagang berkisar 500 ribu sampai Rp 1,juta rupiah dikuatandi ada nama Mawarna Ibu lurah itu sendiri,"terang Camat.
Camat juga akan melaporkan kepada bupati Merangin dan tembusan ke inspektorat lengkap berita untuk diselesaikan tingkat kabupaten.
Sementara pedagang kios Pasar Rantau Panjang mengatakan kita tidak pernah secara angsuran membanyar, kapan jatuh tempo kita lunas. "Kita tidak pernah angsuran bayar, setiap jatuh tempo kita bayar langsung, "tutup pedagang kios Pasar Rantau Panjang.(Lil)
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Bus Al Hijrah Tabrak Tiga Kendaraan di Tebo, Anggota DPRD Jadi Korban
Fraksi PAN Nilai APBD 2025 Belum Optimal, Soroti BLUD RSUD, Honorer hingga PETI
PKS Jambi Usulkan Pemutakhiran Data Pemilih Lebih Ketat, Soroti Sengketa yang Berulang
Kakanwil Kemenag Jambi Minta Seluruh Satker Perkuat Administrasi dan Responsif atas Pengaduan
Golkar Apresiasi WTP, Soroti Pelayanan dan Deposito BLUD RSUD STS
Viral Exca Turun Depan Polres, KIP Jambi : Kejaksaan Wajib Sampaikan Lelang ke Publik Melalui Medsos